Indonesia, Mantan hakim agung Djoko Sarwoko mengecam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, KPK tidak perlu mengindahkan putusan yang bertentangan dengan KUHAP."Hakimnya tersesat! Ngawur," kata Djoko kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus itu menyatakan, sejak awal ia sudah membaca hakim akan tersesat, yaitu dengan ditandai dibolehkannya banyak saksi ahli dipersidangan."Hakim terbawa arus, harusnya menolak," kata Djoko.Atas putusan Sarpin, KPK tidak perlu mengindahkan putusan ini sebab putusan Sarpin jelas-jelas melanggar KUHAP. Objek praperadilan sudah tertulis jelas dalam pasal 77 KUHAP dan penetapan status tersangka bukan merupakan bagian dari objek."Karena putusan ini bertentangan dengan UU, KPK jalan terus saja. KPK harus melaporkan ke KY dan Mahkamah Agung (MA)," cetus Djoko.
Sumber: Detik.com
No comments:
Post a Comment