Friday, February 13, 2015

KARENA DINILAI "CAPLOK" KEWENANGAN PEMKAB, MENDAGRI CORET SEBAHAGIAN MATA ANGGARAN APBA

Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret sejumlah mata anggaran yang dinilai menyalahi aturan atau bukan kewenangan pemerintah provinsi seperti anggaran untuk dayah, meunasah serta masjid dalam RABPA 2015, yang sebenarnya berada dibawah kewenangan pemkab masing-masing. Sebagaimana dilansir Atjehpost "Kemendagri coret dana untuk nesjid daya dan meunasah" Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Aceh, Teungku Jainuddin, Kamis 12 Februari 2015.“Dirjen Keuangan tidak mengizinkan adanya anggaran untuk dayah, masjid dan meunasah di Aceh yang bukan kewenangan provinsi,” Katanya. Teungku Jainuddin ikut dalam pertemuan dengan Dirjen Keuangan di Kemendagri.Menurut pria yang akrab disapa Geuchik Joy, setiap dayah, masjid dan meunasah yang merupakan hak kewenangan pemerintah kabupaten kota di Aceh sudah tidak dibenarkan untuk dialokasikan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Aceh.“Sampai saat ini belum ada titik temu pembahasan RAPBA 2015 dengan Departemen Keuangan Kementerian Dalam Negeri. Sore ini mungkin ada keputusan terkait rapat pembahasan RAPBA 2015,” kata Jainudin.Selain itu, katanya, Dirjen Keuangan juga  meminta agar angaran untuk urusan pendidikan dan kesehatan harus ditambah sebesar 14 persen lagi sesuai yang diamanahkan dalam undang undang.“Mereka meminta kepada kita Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menambahkan anggaran 14 persen lagi untuk urusan pendidikan dan kesehatan biar sesuai dengan amanah undang udang,” ujar Jainudin.Terkait penambahan ini, katanya, Dirjen Keuangan meminta dialihkan dari sebagian anggaran dari pengadaan barang dan jasa untuk pihak ke tiga atau barang hibah untuk pihak ketiga.
SUMBER: atjehpost.co

No comments:

Post a Comment