Bangkok - Jaksa Agung Thailand mengajukan dakwaan pidana terkait skandal subsidi beras terhadap mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra. Yingluck terancam hukuman 10 tahun penjara jika dinyatakan bersalah.
Yingluck dijerat dakwaan kelalaian atas keterlibatannya dalam skema subsidi yang memberikan harga di atas pasar bagi beras petani setempat, hingga menghabiskan anggaran negara hingga miliaran dollar AS. Yingluck sendiri sudah membantah ada kelalaian dan pelanggaran hukum dalam skema subsidi beras tersebut. Demikian seperti dilansir Reuters, Kamis (19/2/2015).
Mahkamah Agung Thailand akan memutuskan pada 19 Maret, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Jaksa menjeratkan dua dakwaan kelalaian dan satu dakwaan di bawah undang-undang antikorupsi terhadap Yingluck.
Oposisi menyebut skema subsidi tersebut merupakan upaya sesat Yingluck untuk meniru kebijakan ekonomi kakaknya, mantan PM Thaksin Shinawatra yang saat itu meraup dukungan besar dari kalangan warga pedesaan di Thailand.
Sedangkan para pendukung Yingluck menyebut dakwaan tersebut sengaja dirancang untuk membatasi pengaruh Thaksin, yang dilengserkan kudeta tahun 2006 lalu, dalam pemerintahan Thailand.Beberapa tahun terakhir menjadi tahun yang penuh ujian bagi Yingluck yang mencetak sejarah sebagai perdana menteri wanita pertama di Thailand.
Yingluck dilengserkan beberapa hari sebelum kudeta militer terjadi pada Mei 2014 lalu, yang diikuti oleh unjuk rasa berbulan-bulan dan pendudukan gedung pemerintah.Yingluck diperintahkan pengadilan untuk turun dari jabatannya sebagai PM Thailand, setelah pengadilan konstitusi menyatakan dia bersalah atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam penggantian Kepala Keamanan Nasional Thawil Pliensri pada tahun 2011 lalu, yang dianggap disengaja untuk menguntungkan partainya.
Tidak hanya itu, Yingluck dilarang terjun ke dunia politik selama 5 tahun setelah Januari lalu, lembaga legislatif yang dikuasai militer di Thailand menyatakan dia telah melalaikan tugas sebagai PM Thailand dalam subsidi beras.
No comments:
Post a Comment