Tuesday, September 29, 2015

MoU HELSINKI ANTARA RI DENGAN GAM

Aceh Negotiations in 2005


Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE FREE ACEH MOVEMENT


Nota Kesepahaman


antara


Pemerintah Republik Indonesia
 
dan
 
Gerakan Aceh Merdeka





The Government of Indonesia (GoI) and the Free Aceh Movement (GAM) confirm their commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all.
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.


The parties commit themselves to creating conditions within which the government of the Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.


The parties are deeply convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable the rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress and succeed.
Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

 
The parties to the conflict commit themselves to building mutual confidence and trust.
 
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

 
This Memorandum of Understanding (MoU) details the agreement and the principles that will guide the transformation process.
 
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

To this end the GoI and GAM have agreed on the following:
Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:


1. GOVERNING OF ACEH
1. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI ACEH 


1.1 Law on the Governing of Aceh
 
1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh


1.1.1 A new Law on the Governing of Aceh will be promulgated and will enter into force as
soon as possible and not later than 31 March 2006.
1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acehakan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
 
1.1.2 The new Law on the Governing of Aceh will be based on the following principles:
 
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acehakan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
 
a). Aceh will exercise authority within all sectors of public affairs, which will be administered in conjunction with its civil and judicial administration, except in the fields of foreign affairs, external defence, national security, monetary and fiscal matters, justice and freedom of religion, the policies of which belong to the Government of the Republic of Indonesia in conformity with the Constitution.
 
a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b). International agreements entered into by the Government of Indonesia which relate to matters of special interest to Aceh will be entered into in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.
b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c). Decisions with regard to Aceh by the legislature of the Republic of Indonesia will be taken in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.
c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
d). Administrative measures undertaken by the Government of Indonesia with regard to Aceh will be implemented in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration.
d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. The name of Aceh and the titles of senior elected officials will be determined by the legislature of Aceh after the next elections.
1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan olehlegislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
1.1.4. The borders of Aceh correspond to the borders as of 1 July 1956.
 
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
 
1.1.5. Aceh has the right to use regional symbols including a flag, a crest and a hymn.
 
1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
 
1.1.6. Kanun Aceh will be re-established for Aceh respecting the historical traditions and customs of the people of Aceh and reflecting contemporary legal requirements of Aceh.
1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormatitradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.
1.1.7. The institution of Wali Nanggroe with all its ceremonial attributes and entitlements will be established.
1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

1.2. Political participation
1.2. Partisipasi Politik

1.2.1. As soon as possible and not later than one year from the signing of this MoU, GoI agrees to and will facilitate the establishment of Aceh-based political parties that meet national criteria. Understanding the aspirations of Acehnese people for local political parties, GoI will create, within one year or at the latest 18 months from the signing of this MoU, the political and legal conditions for the establishment of local political parties in Aceh in consultation with Parliament. The timely implementation of this MoU will contribute positively to this end.
1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejakpenandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
1.2.2. Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter.
1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akanmemiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
1.2.3. Free and fair local elections will be organised under the new Law on the Governing of Aceh to elect the head of the Aceh administration and other elected officials in April 2006 as well as the legislature of Aceh in 2009.
1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawahundang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
1.2.4. Until 2009 the legislature of Aceh will not be entitled to enact any laws without the consent of the head of the Aceh administration.
 
1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untukmengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
 
1.2.5. All Acehnese residents will be issued new conventional identity cards prior to the elections of April 2006.
 
1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasasebelum pemilihan pada bulan April 2006.
 
1.2.6. Full participation of all Acehnese people in local and national elections will be guaranteed in accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia.
1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7. Outside monitors will be invited to monitor the elections in Aceh. Local elections may be undertaken with outside technical assistance.
1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.
1.2.8.There will be full transparency in campaign funds.
1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Economy
1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh has the right to raise funds with external loans. Aceh has the right to set interest rates beyond that set by the Central Bank of the Republic of Indonesia.
1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhakuntuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).
1.3.2. Aceh has the right to set and raise taxes to fund official internal activities. Aceh has the right to conduct trade and business internally and internationally and to seek foreign direct investment and tourism to Aceh.
1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
1.3.3. Aceh will have jurisdiction over living natural resources in the territorial sea surrounding Aceh.
1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup dilaut teritorial di sekitar Aceh.
1.3.4. Aceh is entitled to retain seventy (70) per cent of the revenues from all current and future hydrocarbon deposits and other natural resources in the territory of Aceh as well as in the territorial sea surrounding Aceh.
 
1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
 
1.3.5. Aceh conducts the development and administration of all seaports and airports within the territory of Aceh.
 
1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhanlaut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
 
1.3.6. Aceh will enjoy free trade with all other parts of the Republic of Indonesia unhindered by taxes, tariffs or other restrictions.
1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagianRepublik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.
1.3.7. Aceh will enjoy direct and unhindered access to foreign countries, by sea and air.
1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
1.3.8. GoI commits to the transparency of the collection and allocation of revenues between the Central Government and Aceh by agreeing to outside auditors to verify this activity and to communicate the results to the head of the Aceh administration.
1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalampengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
1.3.9. GAM will nominate representatives to participate fully at all levels in the commission established to conduct the post-tsunami reconstruction (BRR).
1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).

1.4. Rule of law
1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. The separation of powers between the legislature, the executive and the judiciary will be recognised.
1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif danyudikatif akan diakui.
1.4.2. The legislature of Aceh will redraft the legal code for Aceh on the basis of the universal principles of human rights as provided for in the United Nations International Covenants on Civil and Political Rights and on Economic, Social and Cultural Rights.
1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Acehberdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
 
1.4.3 An independent and impartial court system, including a court of appeals, will be established for Aceh within the judicial system of the Republic of Indonesia.
1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.
 
1.4.4 The appointment of the Chief of the organic police forces and the prosecutors shall be approved by the head of the Aceh administration. The recruitment and training of organic police forces and prosecutors will take place in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration in compliance with the applicable national standards.
 
1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggiharus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan KepalaPemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
1.4.5 All civilian crimes committed by military personnel in Aceh will be tried in civil courts in Aceh.
1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akandiadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. HUMAN RIGHTS
2. HAK AZAZI MANUSIA

2.1. GoI will adhere to the United Nations International Covenants on Civil and Political Rights and on Economic, Social and Cultural Rights.
2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
2.2. A Human Rights Court will be established for Aceh.
2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
2.3. A Commission for Truth and Reconciliation will be established for Aceh by the Indonesian Commission of Truth and Reconciliation with the task of formulating and determining reconciliation measures.
2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. AMNESTY AND REINTEGRATION INTO SOCIETY
3. AMNESTI DAN REINTEGRASI KE DALAM MASYARAKAT

 
3.1. Amnesty
 
3.1. Amnesti
 

 
3.1.1 GoI will, in accordance with constitutional procedures, grant amnesty to all persons who have participated in GAM activities as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.
 
3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.2. Political prisoners and detainees held due to the conflict will be released unconditionally as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.
3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akandibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.3. The Head of the Monitoring Mission will decide on disputed cases based on advice from the legal advisor of the Monitoring Mission.
3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yangdipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.
3.1.4 Use of weapons by GAM personnel after the signature of this MoU will be regarded as a violation of the MoU and will disqualify the person from amnesty.
3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan NotaKesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegration into society
3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. As citizens of the Republic of Indonesia, all persons having been granted amnesty or released from prison or detention will have all political, economic and social rights as well as the right to participate freely in the political process both in Aceh and on the national level.
3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telahdiberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Persons who during the conflict have renounced their citizenship of the Republic of Indonesia will have the right to regain it.
3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.
3.2.3. GoI and the authorities of Aceh will take measures to assist persons who have participated in GAM activities to facilitate their reintegration into the civil society. These measures include economic facilitation to former combatants, pardoned political prisoners and affected civilians. A Reintegration Fund under the administration of the authorities of Aceh will be established.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untukmembantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
 
3.2.4 GoI will allocate funds for the rehabilitation of public and private property destroyed or damaged as a consequence of the conflict to be administered by the authorities of Aceh.
 
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.
3.2.5 GoI will allocate suitable farming land as well as funds to the authorities of Aceh for the purpose of facilitating the reintegration to society of the former combatants and the compensation for political prisoners and affected civilians. The authorities of Aceh will use the land and funds as follows:
3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yangmemadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:


a). All former combatants will receive an allocation of suitable farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.
a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
 
b). All pardoned political prisoners will receive an allocation of suitable farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.
b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c).All civilians who have suffered a demonstrable loss due to the conflict will receive an allocation of suitable farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.
c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.


3.2.6 The authorities of Aceh and GoI will establish a joint Claims Settlement Commission to deal with unmet claims.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
 
3.2.7 GAM combatants will have the right to seek employment in the organic police and organic military forces in Aceh without discrimination and in conformity with national standards.
 
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagaipolisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. SECURITY ARRANGEMENTS
4. PENGATURAN KEAMANAN

4.1. All acts of violence between the parties will end latest at the time of the signing of this MoU.
4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.2. GAM undertakes to demobilise all of its 3000 military troops. GAM members will not wear uniforms or display military insignia or symbols after the signing of this MoU.
4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.3. GAM undertakes the decommissioning of all arms, ammunition and explosives held by the participants in GAM activities with the assistance of the Aceh Monitoring Mission (AMM). GAM commits to hand over 840 arms.
4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.
4.4. The decommissioning of GAM armaments will begin on 15 September 2005 and will be executed in four stages and concluded by 31 December 2005.
4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.
4.5. GoI will withdraw all elements of non-organic military and non-organic police forces from Aceh.
4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.
4.6. The relocation of non-organic military and non-organic police forces will begin on 15 September 2005 and will be executed in four stages in parallel with the GAM decommissioning immediately after each stage has been verified by the AMM, and concluded by 31 December 2005.
4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.
 
4.7. The number of organic military forces to remain in Aceh after the relocation is 14700. The number of organic police forces to remain in Aceh after the relocation is 9100.
 
4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.
 
4.8. There will be no major movements of military forces after the signing of this MoU. All movements more than a platoon size will require prior notification to the Head of the Monitoring Mission.
 
4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.
4.9. GoI undertakes the decommissioning of all illegal arms, ammunition and explosives held by any possible illegal groups and parties.
4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisidan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.
4.10. Organic police forces will be responsible for upholding internal law and order in Aceh.
4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum danketertiban di Aceh.
4.11. Military forces will be responsible for upholding external defence of Aceh. In normal peacetime circumstances, only organic military forces will be present in Aceh.
4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.
4.12. Members of the Aceh organic police force will receive special training in Aceh and overseas with emphasis on respect for human rights.
4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Acehdan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.


5. ESTABLISHMENT OF THE ACEH MONITORING MISSION
5. PEMBENTUKAN MISI MONITORING ACEH

 
5.1. An Aceh Monitoring Mission (AMM) will be established by the European Union and ASEAN contributing countries with the mandate to monitor the implementation of the commitments taken by the parties in this Memorandum of Understanding.
5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.
5.2. The tasks of the AMM are to:
5.2. Tugas AMM adalah untuk:


a). monitor the demobilisation of GAM and decommissioning of its armaments,
a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
 
b). monitor the relocation of non-organic military forces and non-organic police troops,
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
 
c). monitor the reintegration of active GAM members,
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
 
d). monitor the human rights situation and provide assistance in this field,
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
 
e). monitor the process of legislation change,
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). rule on disputed amnesty cases,
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). investigate and rule on complaints and alleged violations of the 
MoU,
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). establish and maintain liaison and good cooperation with the parties.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.

5.3. A Status of Mission Agreement (SoMA) between GoI and the European Union will be signed after this MoU has been signed. The SoMA defines the status, privileges and immunities of the AMM and its members. ASEAN contributing countries which have been invited by GoI will confirm in writing their acceptance of and compliance with the SoMA.
5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.
5.4. GoI will give all its support for the carrying out of the mandate of the AMM. To this end, GoI will write a letter to the European Union and ASEAN contributing countries expressing its commitment and support to the AMM.
5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.5. GAM will give all its support for the carrying out of the mandate of the AMM. To this end, GAM will write a letter to the European Union and ASEAN contributing countries expressing its commitment and support to the AMM.
5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
 
5.6. The parties commit themselves to provide AMM with secure, safe and stable working conditions and pledge their full cooperation with the AMM.
 
5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.
 
5.7. Monitors will have unrestricted freedom of movement in Aceh. Only those tasks which are within the provisions of the MoU will be accepted by the AMM. Parties do not have a veto over the actions or control of the AMM operations.
 
5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.
5.8. GoI is responsible for the security of all AMM personnel in Indonesia. The mission personnel do not carry arms. The Head of Monitoring Mission may however decide on an exceptional basis that a patrol will not be escorted by GoI security forces. In that case, GoI will be informed and the GoI will not assume responsibility for the security of this patrol.
5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.
5.9. GoI will provide weapons collection points and support mobile weapons collection teams in collaboration with GAM.
5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.
5.10. Immediate destruction will be carried out after the collection of weapons and ammunitions. This process will be fully documented and publicised as appropriate.
5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjatadan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.
5.11. AMM reports to the Head of Monitoring Mission who will provide regular reports to the parties and to others as required, as well as to a designated person or office in the European Union and ASEAN contributing countries.
5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikanlaporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.
5.12. Upon signature of this MoU each party will appoint a senior representative to deal with all matters related to the implementation of this MoU with the Head of Monitoring Mission.
5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akanmenunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.
 
5.13. The parties commit themselves to a notification responsibility procedure to the AMM, Including military and reconstruction issues.
 
5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedurtanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.
 
5.14. GoI will authorise appropriate measures regarding emergency medical service and hospitalisation for AMM personnel.
5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukanberkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.
5.15. In order to facilitate transparency, GoI will allow full access for the representatives of national and international media to Aceh.
5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6 DISPUTE SETTLEMENT
6. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

6.1 In the event of disputes regarding the implementation of this MoU, these will be resolved promptly as follows:
6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan NotaKesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a). As a rule, eventual disputes concerning the implementation of this MoU will be resolved by the Head of Monitoring Mission, in dialogue with the parties, with all parties providing required information immediately. The Head of Monitoring Mission will make a ruling which will be binding on the parties.
a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
b).If the Head of Monitoring Mission concludes that a dispute cannot be resolved by the means described above, the dispute will be discussed together by the Head of Monitoring Mission with the senior representative of each party. Following this, the Head of Monitoring Mission will make a ruling which will be binding on the parties.
b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
 
c). In cases where disputes cannot be resolved by either of the means described above, the Head of Monitoring Mission will report directly to the Coordinating Minister for Political, Law and Security Affairs of the Republic of Indonesia, the political leadership of GAM and the Chairman of the Board of Directors of the Crisis Management Initiative, with the EU Political and Security Committee informed. After consultation with the parties, the Chairman of the Board of Directors of the Crisis Management Initiative will make a ruling which will be binding on the parties.
c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
 
******************************
 


GoI and GAM will not undertake any action inconsistent with the letter or spirit of this Memorandum of Understanding.
Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
******************************







Signed in triplicate in Helsinki, Finland on the 15 of August in the year 2005.
Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.
 

 
On behalf of the Government of the Republic of Indonesia, On behalf of the Free Aceh Movement,
 
A.n. Pemerintah Republik Indonesia, A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
 

Hamid Awaludin
Minister of Law and Human RightsMenteri Hukum dan HAM




Malik Mahmud
Leadership
Pimpinan
 

 
As witnessed by
 
Disaksikan oleh
 
Martti Ahtisaari
Former President of Finland
Chairman of the Board of Directors of the Crisis Management Initiative
Facilitator of the negotiation process
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

SUMBER: http://www.cmi.fi/en/

No comments:

Post a Comment