INDONESIA - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, ternyata adalah seorang terpidana kasus penganiayaan, yang kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman Arif divonis 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.
LSM Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat (LSM K-SEMAR) di Kabupaten Langkat adalah pihak pertama yang melaporkan surat permohonan eksekusi kepada Kejaksaan setempat terhadap Razman Arif yang merupakan terpidana kasus penganiayaan di Sumatera Utara. Mereka mendesak agar Razman mematuhi putusan MA.
"Sebagai praktisi hukum, RA seharusnya memberikan contoh yang baik, dengan mengikuti hukum dengan menjalani masa tahanan," Koordinator LSM K-Semar Sumut, Togar Lubis, Selasa, 3 Februari 2015
Sumber: Rimanews
Sumber: Rimanews
No comments:
Post a Comment